Minimnya Kesadaran Hukum dan Miras Pemicu Konflik Sosial di Kota Tual & Kabupaten Maluku Tenggara

IMG-20230304-WA0017

RIJALI SUN, S.AP, S.M, S.H, M.H (Dosen STIA Darul Rachman Tual)

Pengaruh minum – minuman beralkohol terhadap kejahatan sangat dominan terjadi Mulai dari pencurian , pemerkosaan ,penganiayaan, perampokan bahkan sampai dengan pembunuhan , hal itu terjadi tidak terlepas dari pengaruh dari minuman Haram tersebut yang sering mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan.

Konflik Sosial yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara hampir semua dipicu dari pengaruh minuman keras. hal ini semakin kompleks terjadi juga karena minimnya kesadaran hukum di masyarakat. sehingga perilaku kriminal dari oknom – oknum tidak bertanggung jawab terus dilakukan tanpa memikirkan dampak yang terjadi ditengah masyarakat.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus menjadi perhatian penuh antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat secara umum sebagai upaya menyelesaikan konflik sosial tersebut.

Adapun upaya yang harus dilakukan sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab bersama dalam menjaga keamanan lingkungan yakni Pelaku Pengedar, Penjual, dan Peminum Minuman Keras di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib ditindak tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 424 KUHP

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. 

Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian isi Pasal 21 Bab IV Ketentuan Pidana berbunyi:

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Sementara itu, pasal 7 yang tertuang pada pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danC. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:a. Minuman beralkohol tradisional; danb. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangkan untuk menyadarkan pentingnya hukum kepada masyarakat kiranya dapat dilakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan oleh semua pihak minimal dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga masing – masing.