Dosen STIA Darul Rachman Tual, Mendukung penuh Pemberantasan Korupsi di Kota Tual

Untitled-1

Korupsi merupakan perbuatan melanggar hukum dalam hal penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan ini termasuk dalam kategori 7 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantaskan dari Republik ini dan khususnya di Kota Tual. Akademisi STIA Darul Rachman Tual Rijali Sun, S.AP, S.M, S.H, M.H yang sekaligus Dosen Hukum Tata Negara mengatakan bahwa mendukung penuh Kejaksaan Negeri Tual dalam pemberantasan terhadap semua dugaan kasus korupsi di Kota Tual termasuk Dugaan Kasus Korupsi Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual Tahun 2019 dengan Anggaran sebesar Rp. 2.67 M dari Dana Alokasi Khusus (DAK) , dan mendorong agar kiranya dapat profesional dan transparansi baik dalam tahapan penyelidikan/penyidikan hingga ditetapkan tersangka.

Langkah berani ini harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tual agar menjadi peringatan keras bagi semua Pejabat di Kota Tual untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang saat ini di emban oleh mereka. Kota Tual ini adalah Kota yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Kecil dengan angka kemiskinan yang masih tinggi, sehingga siapapun yang dengan sengaja merugikan Negara (Korupsi) demi untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maka dia adalah musuh negara dan wajib diproses secara hukum tanpa pandang buluh.