Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka rencana melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Kei pada hari Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam kunjungan tersebut Wapres akan melihat secara langsung beberapa tempat yang sudah di jadwalkan seperti Pasar Tradisional Kabupaten Maluku Tenggara dan Rumah Sakit Umum Daerah Maren Kota Tual
Akademisi STIA Darul Rachman Tual Rijali Sun, S.AP, S.M, S.H, M.H mengatakan bahwa kunjungan kerja pejabat negara diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan turunan, dengan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagai landasan utama yang mengatur tata cara acara kenegaraan dan resmi. Peraturan ini berlaku untuk berbagai jenis kunjungan dan acara, termasuk perjalanan dinas luar negeri yang diatur lebih rinci dalam peraturan lain seperti Permensesneg No. 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan kunjungan kerja (kunker) pejabat negara sangat bervariasi, tergantung pada jabatan dan institusi yang diwakilinya, serta wilayah yang dikunjungi. Secara umum, kunker dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta menyerap aspirasi dari masyarakat.
Untuk itu, Kunjungan Kerja Wapres di Kepulauan Kei diharapkan dapat memberikan efek yang besar terhadap daerah. Hal ini menjadi penting karena di Kepulauan Kei Khususnya Daerah Administratif Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara masih banyak terdapat permasalahan konkrit yang sudah seharusnya menjadi perhatian Pemerintahan Pusat misalnya Permasalahan Penididikan, Kesehatan, Pengangguran, Ekonomi, Kemiskinan, Transportasi Lintas Pulau, Lapangan Pekerjaan, serta Jembatan Penghubung antar pulau. Hal inilah yang harus diberikan ruang dialog agar Wapres dapat mendengar langsung apa yang menjadi harapan rakyat di Kepulauan Kei, sehingga memberikan dampak yang nyata dalam bentuk kebijakan pembangunan yang merata baik itu pembangunan Sumberdaya Manusia dan Pembangunan Infrastruktur pendukung. Kunjungan Kerja ini juga diharapkan dapat berpengaruh pada percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Kei Besar dan Provinsi Maluku Tenggara Raya. Dengan terbentuknya DOB tersebut kiranya dapat menjadi solusi terhadap seluruh permasalahan – permasalahan konkrit yang sering terjadi di Kepulauan Kei.
Namun, apabila dari kunjungan kerja ini tidak memberikan dampak apapun terhadap daerah ini maka ini bukan kunjungan kerja tetapi jalan – jalan yang dibaluti kunjungan kerja yang hanya menghabiskan uang negara ditengah kesulitan ekonomi yang saat ini dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia.