Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Darul Rachman Tual dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024, kegiatan tersebut bertempat di lantai II Kampus STIA Darman Tual tanggal 19 Januari 2024.
Dalam sambutannya Komisioner Bawaslu Kota Tual Bpk. Habel Songjanan menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kerjasama ini diharapkan Warga Kampus dapat membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil tanpa adanya kecurangan, dengan melakukan Pengawasan partisipatif warga kampus.
Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemilu yang bermartabat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang.
Dikesempatan yang sama dalam sambutannya Ketua STIA Darul Rachman Tual Bpk. Drs. Muuti Matdoan, M.Si menyampaikan bahwa STIA Darul Rachman Tual berada digarda terdepan memberikan pendidikan politik untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas berdasarkan amanat konstitusi sehingga dapat melahirkan Pemimpin yang Jujur dan Amanah. Warga Kampus STIA Darman Tual mulai dari Dosen, Pegawai dan Mahasiswa akan berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, untuk itu kami menyambut baik pelaksanaan MoU bersama dengan Bawaslu Kota Tual.
Semoga apa yang kita Ikhtiarkan hari ini dapat menghasilkan Pemimpin – pemimpin bangsa yang bermoral, berintegritas dan religius untuk mewujudkan cita – cita bangsa sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.