Melalui Kuliah Kerja Nyata SekolahTinggi Ilmu Administrasi Darul Rachman Tual Tahun Akademik 2023/2024 Mahasiswa KKN Ohoi Denwet melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di Ohoi Denwet Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Bapak Rijali Sun, S.AP S.M, S.H, M H Dosen Tetap STIA Darul Rachman Tual Program Studi Administrasi Negara dengan topik “Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024 di Maluku Tenggara“.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa bercermin dari Pemilu 2019 yang ditemukan banyak sekali Pelanggaran Pemilu, maka di Pemilu 2024 ini masih berpotensi terjadi Pelanggaran yang sama antara lain :Pelanggaran Netralitas ASN, Netralitas Pendamping Lokal Desa, Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Pelanggaran Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Kampanye, Pelanggaran Politik Uang, Pelanggaran SARA.
Sehingga butuh Optimalisasi Peran Masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. Maka dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami apa saja yang dimaksud dengan pelanggaran pemilu menurut Undang – undang nomor 7 tahun 2017 dan peran apa saja yang harus dilakukan. Wujud nyata peran masyarakat dalam hal ini dapat terlihat dari :
- Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Kesadaran Demokrasi Masyarakat;
- Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu; dan
- Keterlibatan Aktif dalam mengawasi setiap Tahapan Pemilu.

Untuk terciptanya penyelenggaran Pemilu tanpa kecurangan atau pelanggaran maka Masyarakat harus menjadi Pengawas bagi Diri Sendiri, Keluarga dan Lingkungan tempat dia berada. Kiranya dengan hal tersebut yang dilakukan secara Optimal maka akan terwujudnya Prinsip Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien tanpa adanya pelanggaran Pemilu.
Ohoi Denwet, 16 Desember 2023